Pedoman Media Siber.
Pedoman Pemberitaan Media Siber berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
1. Ruang lingkup
Pedoman ini berlaku untuk kegiatan jurnalistik Nairas News di media internet serta isi buatan pengguna, seperti tulisan, gambar, komentar, audio, dan video yang dikirim atau dipublikasikan melalui layanan kami.
2. Verifikasi dan keberimbangan
Berita pada prinsipnya diverifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan. Pengecualian untuk kepentingan publik yang mendesak hanya mengikuti syarat dalam pedoman Dewan Pers; berita akan diberi keterangan bahwa verifikasi lanjutan masih dilakukan.
3. Isi buatan pengguna
Komentar, tulisan, gambar, dan materi kiriman pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadisme, atau unsur SARA. Pengguna bertanggung jawab atas isi yang dikirim. Redaksi akan menindaklanjuti pengaduan yang disertai identitas dan bukti yang cukup, termasuk membatasi atau menghapus materi yang melanggar.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilayani sesuai Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers. Perbaikan atas berita yang telah dipublikasikan diberi keterangan waktu dan tautan ke berita terkait agar pembaca mengetahui perubahan yang dilakukan.
5. Pencabutan berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut karena penyensoran pihak luar redaksi, kecuali untuk alasan yang disebutkan dalam pedoman atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Produk berita dibedakan secara tegas dari iklan. Konten berbayar diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Sponsor”.
7. Hak cipta
Nairas News menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan. Materi pihak lain digunakan dengan izin atau dasar yang sesuai serta disertai atribusi yang layak.
8. Pencantuman pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber dicantumkan secara terbuka pada halaman ini agar dapat dibaca oleh masyarakat.
9. Sengketa
Pengaduan mengenai pemberitaan dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.