NAIRAS NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengintegrasikan data pemerintah untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Pengesahan tersebut diberitakan oleh DPR RI pada 11 Oktober 2026. Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih terpadu, sehingga penyusunan kebijakan publik dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih lengkap dan konsisten.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan data nasional dan memastikan bahwa integrasi data tidak berarti seluruh informasi dapat diakses secara bebas.
Menurut pemberitaan DPR, data perlu dikelompokkan berdasarkan tingkat akses, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pertukaran informasi juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Tantangan implementasi
Pengesahan undang-undang menjadi tahap awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa menggunakan standar data yang selaras.
Integrasi yang baik dapat membantu mengurangi perbedaan data antarlembaga dan mendukung penyaluran program pemerintah agar lebih tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan sistem yang aman, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan terhadap akses dan penggunaan informasi masyarakat.
Di sisi lain, perlindungan privasi harus menjadi perhatian utama agar penggabungan data tidak membuka peluang penyalahgunaan informasi pribadi.

Catatan redaksi
Penerapan UU Satu Data Indonesia perlu terus dipantau, terutama terkait aturan pelaksanaannya, kesiapan infrastruktur digital, dan mekanisme pengawasan. Keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya diukur dari terintegrasinya data, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat dan keamanan informasi yang dikelola negara.